• SMA NEGERI 2 MALANG
  • Studium Pro Patria

Pedoman Implementasi Kurikulum

Pengertian dan ketentuan

  1. Peraturan akademik adalah ketentuan yang diberlakukan guna mendukung tertib pelaksanaan kegiatan akademik di SMA Negeri 2 Malang.
  2. Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
  3. Beban belajar adalah kuantitas yang wajib dipenuhi peserta didik dalam kerangka mencapai kompetensi mata pelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
  4. Beban belajar mata pelajaran dihitung untuk kegiatan tiap semester dan dinyatakan dalam satuan kredit semester /JP. Beban belajar 1 JP sama dengan 45 menit terdiri atas kegiatan tatap muka dan minimal 60% (sekitar 27 menit) untuk kegiatan penugasan terstruktur serta tugas mandiri tidak terstruktur . Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
  5. Kegiatan penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
  6. Kegiatan tugas mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan dengan pendidik.
  7. Pembelajaran tuntas adalah strategi pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti/KI maupun KD mata pelajaran. Pembelajaran tuntas memberi kesempatan dan kualitas pengajaran yang berbeda kepada peserta didik. Oleh karena itu, pada pembelajaran tuntas sangat memperhatikan prinsip ketuntasan secara individu.
  8. Kriteria Ketuntasan Minimal adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada SKL, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
  9. Ketuntasan belajar adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Pencapaian ini sangat dibutuhkan dalam membangun karakter (holistic character building) peserta didik. (Pedoman penilaian PSMA Juni 2017)
  10. Ketidakhadiran peserta didik adalah jika peserta didik tidak hadir dalam kegiatan tatap muka dan/ atau kegiatan penugasan terstruktur tanpa keterangan yang sah ( sakit , ijin , tugas/dispensasi )
  11. Penilaian harian dilakukan oleh pendidik dapat berupa ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan digunakan untuk:
    1. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
    2. menetapkan program perbaikan dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
    3. memperbaiki proses pembelajaran; dan menyusun laporan kemajuan hasil belajar.

( Pedoman penilaian PSMA Juni 2017)

  1. Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat (sangat baik, baik, cukup, atau kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi. Laporan penilaian pengetahuan dan keterampilan berupa angka (0-100), predikat (A, B, C, atau D), dan deskripsi. ( Pedoman penilaian PSMA Juni 2017)
  2. Penilaian akhir semester dan ujian sekolah dikoordinasikan oleh satuan pendidikan Cakupan penilaian akhir semester adalah seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada tiap semester. Materi ujian sekolah meliputi KD yang merepresentasikan pencapaian SKL. ( Pedoman penilaian PSMA Juni 2017).
  3. USBN ( Ujian Sekolah Berstandar Nasional) adalah Ujian sekolah pada mata pelajaran peminatan , pendidikan agama , pendidikan kewarganegaraan dan sejarah Indonesia dengan kisi-kisi dan sebagian dari soal disiapkan oleh pemerintah (BSNP dan Puspendik), sedangkan soal selebihnya disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) provinsi/kabupaten/kota.
  4. Ujian sekolah (US) adalah ujian akhir pada mata pelajaran bahasa Indonesia , Bahasa Inggris , matematika, seni budaya , pendidikan keolahragaan , prakarya , lintas minat dan bahasa jawa, dengan kisi-kisi dan soal disiapkan oleh satuan pendidikan.
  5. Matrikulasi adalah kegiatan pembelajaran tambahan untuk menyetarakan pengetahuan peserta didik agar dapat mengikuti program pembelajaran selanjutnya. Matrikulasi diikuti oleh peserta didik yang pindah peminatan atau lintas minat. Biaya dibebankan pada peserta didik.
  6. Semester Pendek (SP) adalah kegiatan yang diikuti peserta didik yang memiliki nilai mata pelajaran dibawah kriteria ketuntasan minimal (KKM ) pada akhir semester yang telah dijalani . Hanya berlaku untuk peserta didik angkatan 2015-2017.
  7. Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan belajar berdasarkan pemetaan Kompetensi Dasar (Pedoman Penyelenggaraan SKS Tahun 2017).
  8. Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan kontrak akademik yang direncanakan oleh peserta didik dalam rangka pengambilan mata pelajaran pada semester berjalan dan/atau semester berikutnya.
  9. Fasilitas sekolah adalah sarana prasarana milik sekolah yang dapat digunakan oleh seluruh warga sekolah berupa ruang kelas, ruang laboratorium , ruang UKS , ruang perpustakaan , ruang multi media , ruang komputer , ruang aula , lapangan olahraga beserta segala kelengkapan yang ada di dalamnya .
  10. Warga sekolah adalah warga yang didalamnya melekat identitas sekolah yaitu pendidik , peserta didik dan tenaga kependidikan.

 

A. Landasan

  1. Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 .
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59/2014 tentang Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61/2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor62/2014 tentang Ekstrakurikuler.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64/2014 tentang Peminatan
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111/2014 tentang BK
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20Tahuan 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor sd 21Tahun 2016 tentang Standar Isi
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tentang Standar Proses.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tentang Standar Penilaian
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

 

B. Peraturan Umum

  1. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan .
  2. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud adalah kegiatan tatap muka , kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan tugas mandiri tidak terstruktur.
  3. Bukti keikutsertaan peserta didik pada kegiatan pembelajaran adalah daftar hadir setiap mata pelajaran yang diikuti peserta didik.
  4. Kehadiran minimal setiap peserta didik pada kegiatan tatap muka dan kegiatan penugasan terstruktur adalah 90% dari seluruh jadwal kegiatan pembelajaran.
  5. Kehadiran peserta didik minimal merupakan salah satu syarat bagi peserta didik mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM ) mata pelajaran pada aspek sikap.
  6. Peserta didik wajib menjunjung tinggi etika dan kesantunan dalam berinteraksi (berbicara , bersikap dan bertindak ) dengan warga sekolah yang lain ( pendidik , tenaga kependidikan dan peserta didik yang lain ) serta lingkungan sekolah .
  7. Peserta didik wajib mematuhi peraturan akademik dan non akademik yang tertuang dalam tata tertib sekolah.

 

C. Peraturan Khusus

  1. Pola pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran

Terdapat 2(dua) sistem kredit semester yang dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017-2018

  1. Untuk peserta didik angkatan 2017-2018 menggunakan SKS B dengan UKBM,
    • Pilihan beban belajar dan mata pelajaran pada semester satu dilakukan dalam bentuk paket UKBM dengan jumlah tertentu. Peserta didik pembelajar cepat berhak memilih beban belajar dan mata pelajaran melebihi peserta didik lainnya,
    • Peserta didik bisa melanjutkan ke UKBM berikutnya jika sudah tuntas dengan nilai >= KKM, dengan melingkari sks mapel semester berikutnya pada KRS dan diparaf oleh penasehat akademik,
    • Peserta didik mendapatkan KHS ( kartu hasil studi ) setiap akhir semester,
    • Peserta didik mendapatkan rapor sebanyak 6 (enam) semester meskipun dapat menyelesaikan kurang dari 6 semester
    • Setiap rombongan belajar maksimum 36 orang dengan kemampuan yang heterogen ( Panduan Penyelenggaraan SKS PSMA Juni 2017 )
    • Setiap Peserta didik mendapatkan rapor setelah semua beban mata pelajaran dalam satu semester diselesaikan / tuntas.
  1. Untuk peserta didik angkatan 2015- 2017 menggunakan SKS Kontinu dengan 2 (pola) terdiri dari pola 5 semester dan pola 6 semester.
    • Beban belajar tiap semester sudah ditentukan dan dituliskan pada KRS
    • Tambahan beban belajar berupa mata pelajaran semester pendek
    • Peserta didik pola 5 semester mendapatkan bimbingan / pengayaan pada semester 6 untuk persiapan ujian sekolah.
      • Untuk semua angkatan menggunakan prinsip belajar tuntas
      • Untuk semua angkatan waktu belajar maksimum di SMAN 2 Malang selama 8 ( delapan ) semester.
  1. Penentuan peminatan peserta didik
  • Peminatan peserta didik di SMA Negeri 2 Malang terdiri dari peminatan matematika dan ilmu pengetahuan alam (MIPA) , peminatan ilmu pengetahuan sosial ( IPS ) dan peminatan bahasa dan budaya ( BHS )
  • Penentuan peminatan peserta didik dilakukan pada awal tahun ajaran baru berdasarkan :
  1. Nilai rapor SMP ( semester 1 sd 6 ) dan sederajat pada mata pelajaran Bahasa Indonesia ,Bahasa Inggris , Matematika , IPA dan IPS
  2. Nilai UN SMP dan sederajat
  3. Hasil tes psikologi dari lembaga psikolog
  4. Hasil tes potensi akademik
  5. Hasil angket peminatan pada peserta didik dan orang tua/ wali
  • Peserta didik dapat berpindah peminatan paling lambat akhir semester satu dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Jika dari hasil evaluasi semester pertama peserta didik gagal pada hampir semua mata pelajaran kelompok C ( peminatan dan lintas minat )
  2. Permintaan peserta didik dan/atau orang tua peserta didik
  3. Tidak memperhitungkan sks yang sudah ditempuh , terutama mata pelajaran kelompok C ( peminatan dan / atau lintas minat )
  4. Pertimbangan pagu dan kemampuan peserta didik yang bersangkutan.

 

  • Peserta didik yang pindah peminatan wajib mengikuti matrikulasi mata pelajaran kelompok C yang belum ditempuh.
  • Matrikulasi pindah peminatan dilaksanakan di luar jam pelajaran sebanyak 16 kali pertemuan dengan mandiri dibawah koordinasi wakil kepala sekolah bidang akademik.

 

  1. Pemilihan beban belajar dan mata pelajaran
  • Peserta didik berhak memilih beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan kecepatan belajar , minat , kebutuhan berdasarkan daftar mata pelajaran yang diselenggarakan .
  • Peserta didik wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum mencakup mata pelajaran kelompok A (wajib), kelompok B (wajib) , dan kelompok C (peminatan dan lintas minat)
  • Beban belajar peserta didik sebanyak 272 sks ( jam pelajaran ), karena 1 sks sama dengan 1 jam pelajaran. (terlampir )
  • Mata pelajaran lintas minat dibuka rombongan belajar dengan minimal satu rombongan belajar terdiri dari 20 peserta didik.
  • Pengambilan beban belajar pada semester berikutnya atau UKBM berikutnya harus mendapatkan persetujuan dari penasehat akademik dengan bukti pengisian pada kartu rencana studi (KRS).

 

UNTUK ANGKATAN 2015 – 2017

  • Peserta didik yang memiliki nilai akhir tidak tuntas maksimal 4 mata pelajaran , diperbolehkan mengambil beban belajar pada semester berikutnya dengan tetap memperhitungkan beban belajar yang harus di ulang melalui semester pendek.
  • Pengambilan beban belajar pada semester berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut :

Ÿ Pola 6 semester memiliki Indek Prestasi (IP) < 80;

Ÿ Pola 5 semester memiliki Indek Prestasi (IP) > 80;

 

UNTUK ANGKATAN 2017 -2018

  • Jika sudah tuntas UKBM KD 1 pada mata pelajaran tertentu bisa melanjutkan pada UKBM KD 2 dan seterusnya
  • Peserta didik dengan panduan penasehat akademik harus dapat mengatur pengambilan UKBM pada semua mata pelajaran, sehingga tidak terjadi kendala pada mata pelajaran tertentu
  • Pengambilan UKBM lanjutan tidak diperbolehkan fokus pada mata pelajaran tertentu dan atau mengabaikan UKBM mata pelajaran yang lain.

 

  1. Ketidakhadiran peserta didik

1) Ketidakhadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :

  1. Sakit ( dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali )
  2. Izin ( didahului dengan permohonan orang tua )
  3. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
  4. Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran ( membolos ) dan atau tanpa keterangan yang sah.

2) Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran karena sakit mengikuti ketentuan sbb.

  1. Satu sampai tiga hari wajib mengirimkan surat izin yang diketahui oleh orang tua/wali
  1. Lebih dari tiga hari atau rawat inap wajib mengirimkan surat izin yang diketahui oleh orang tua/wali dan dilampiri surat keterangan dokter

 

3) Peserta didik yang tidak hadir karena mengikuti kegiatan akademik dan non akademik mewakili sekolah / kota / propinsi ( dengan bukti surat tugas dari sekolah / kota / propinsi dan bisa dipertanggungjawabkan ) berhak mendapat layanan pembelajaran khusus .

 

4) Setiap guru mata pelajaran boleh memberikan tugas individu atau tugas kelompok kepada peserta didik yang tidak hadir dengan mempertimbangkan hal-hal sbb.

  1. Relevansi, urgensi, dan keterkaitannya dengan standar kompetensi dan/atau dengan kompetensi dasar yang diajarkan pada semester itu.
  2. Waktu, teknis penyelesaian, dan produk tugas yang harus dikumpulkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendidik dan peserta didik.

 

5. Kegiatan penilaian dan kriteria

  • Peserta didik wajib mengikuti penilaian harian dalam bentuk tes tulis, dan /atau observasi terhadap diskusi, tanya jawab dan percakapan serta penugasan pada setiap kompetensi dasar matapelajaran yang ditempuhnya.
  • Peserta didik berhak dan wajib mendapatkan penilaian dalam kompetensi sikap , pengetahuan dan ketrampilan .
  • Peserta didik wajib dan berhak mengikuti penilaian akhir semester yang terdiri dari seluruh kompetensi selama satu semester
  • Peserta didik yang berhak mengikuti penilain akhir semester adalah peserta didik yang memiliki kehadiran = > 90 % wajib hadir pada semester berjalan
  • Nilai pengetahuan setiap kompetensi dasar merupakan rerata dari nilai tes tulis , tes lisan serta penugasan
  • Nilai keterampilan pada akhir semester merupakan rerata dari nilai praktik / unjuk kerja , proyek , produk , portofolio setiap kompetensi dasar.
  • Nilai sikap merupakan nilai pembelajaran langsung pada matapelajaran PABP dan PPKN serta nilai pengiring pada matapelajaran lain. Pada akhir semester dinyatakan dalam bentuk predikat sangat baik, baik, cukup, atau kurang serta deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik
  • Nilai sikap pada akhir semester berasal dari semua guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK memberi informasi berdasarkan jurnal yang dibuat mengenai sikap/perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik dari peserta didik
  • Prinsip penilaian adalah jujur , adil , obyektif dan berorientasi pada pencapaian kompetensi.
  • Peserta didik yang tidak jujur dalam mengikuti penilaian dapat di kenai sanksi maksimal , yaitu pembatalan nilai yang sudah diperoleh. Bukti ketidakjujuran peserta didik harus dimiliki pendidik mata pelajaran yang bersangkutan.
  • Peserta didik berhak mendapatkan remedial apabila didapatkan nilai akhir peserta didik dibawah kriteria ketuntasan minimal (KKM ) mata pelajaran .
  • Kriteria ketuntasan minimal (KKM ) semua mata pelajaran di SMA Negeri 2 Malang adalah 75,0
  • Peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian , baik penilain tiap KD , penilaian tengah semester , penilaian akhir semester maupun nilai ketrampilan.
  • Peserta didik berhak mendapatkan kartu hasil studi (KHS ) tiap akhir semester. Mata pelajaran dinyatakan dalam kode mata pelajaran .KHS juga dilengkapi dengan indeks prestasi (IP )
  • IP merupakan gabungan hasil penilaian kompetensi KD dari KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (Keterampilan) dari seluruh mata pelajaran yang diikuti tiap semester.Indeks prestasi menggunakan skala maksimal 100 dengan rumus perhitungan adalah sebagai berikut.

 

  1. Semester Pendek hanya untuk angkatan 2015 -2017

Kegiatan semester pendek dilaksanakan hanya untuk perbaikan nilai bagi mereka yang belum mencapai kelulusan mata pelajaran sampai akhir semester.Ketentuan tentang semester pendek antara lain sebagai berikut.

Program ini dilaksanakan sebanyak 8x pertemuan dan 4x penilaian meliputi Tugas, Observasi, Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester. Dalam pelaksanaannya, SP bisa dilaksanakan dengan 2 pilihan, yaitu:

1) Di luar jam KBM normal (setelah pulang sekolah) atau

2) Di dalam jam KBM normal.

Kedua pilihan tersebut, melihat situasi dan kondisi calon peserta SP, diantaranya jumlah calon peserta SP, jumlah guru dan ketersediaan ruangan. Untuk jumlah calon peserta dengan jumlah kecil, maka SP dilaksanakan di luar KBM, karena jika dilaksanakan dalam jam KBM akan mengganggu siswa lain yang mengikuti KBM. Jika SP dilaksanakan di luar jam KBM, maka dibutuhkan dana tambahan untuk operasional kegiatan di luar jam kerja. Sehingga untuk kegiatan ini, dikenakan biaya untuk setiap siswa sebesar Rp50.000,- dengan rincian biaya sbb :

 

NO RINCIAN JUMLAH
1. Konsumsi Guru (8x pertemuan @ Rp. 3.500,-) Rp. 28.000,-
2. Staf Karyawan & Penanggung jawab ruang (8x hari @Rp. 2.750,-) Rp. 22.000,-
JUMLAH Rp. 50.000,-

 

 

Sedangkan jika Calon peserta SP dalam jumlah yang besar, maka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan setelah pulang sekolah, maka program SP dilaksanakan dalam jam KBM. Jika SP dilaksanakan pada jam KBM maka tidak ada pembiayaan untuk program ini, karena pelaksanaan masih dalam jam kerja (jam KBM normal). Selama pelaksanaan SP bagi siswa yang tidak mengikuti program ini, tetap mengikuti KBM yang diisi dengan materi-materi pengayaan.

  1. Maksimum mata pelajaran semester pendek pada poin a dan b sebanyak 4 (empat)mata pelajaran;
  2. Jadwal ditentukan oleh sekolah dengan waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan daya dukung;
  3. Pembelajaran semester pendek mengacu pada hasil ketuntasan kompetensi dasar mata pelajaran;
  4. Jumlah kegiatan dilakukan dalam 8 pertemuan yang diakhiri dengan penilaian;
  5. Guru yang mengajar di semester pendek adalah guru mata pelajaran terkait yang mendapat tugas dari kepala sekolah;
  6. Nilai maksimum hasil semester pendek sebesar KKM mata pelajaran.
  7. Peserta didik yang tetap tidak tuntas setelah mengikuti semester pendek sepanjang semester yang bersangkutan, maka wajib mengikuti pembelajaran ulang pada angkatan tahun ajaran di bawahnya untuk mendapatkan KKM mata pelajaran.

 

 

D. Pemberdayaan Pembimbing Akademik (PA) dan Konselor/BK

  1. Pembimbing akademik (PA)

Satuan pendidikan penyelenggara SKS di samping mengoptimalkan layanan bimbingan dan konseling juga wajib menyedia PA sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 6 ayat (1), di mana peran PA dilaksanakan oleh Wali Kelas, dengan tugas sebagai berikut.

  1. Untuk angkatan 2017-2018 : Membimbing sejumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. Untuk angkatan 2015 -2017: Membimbing peserta didik maksimal 20 orang
  2. Membimbing perkembangan prestasi akademik peserta didik hingga akhir masa studi.
  3. Membimbing peserta didik pada saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), pemilihan peminatan, dan pembagian rapor, dan/atau melaksanakan konsultasi akademik) .
  4. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan pendalaman minat apabila satuan pendidikan telah menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
  5. Memberikan pertimbangan dan menetapkan peserta didik yang dapat mengambil UKBM / mata pelajaran setiap semester.
  6. Menetapkan mata pelajaran yang harus diikuti dalam program remediasi atau pengayaan.
  7. Memantau dan melakukan analisis terhadap data bakat, minat, dan prestasi yang diperoleh dari BK, serta memberikan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di satuan pendidikan agar peserta didik berkembang potensi akademiknya secara maksimal.
  8. Melakukan pendampingan secara intensif sehingga peserta didik dapat menyelesaikan masa studinya sesuai atau lebih cepat dari kuota belajar di SMA yaitu 6 (enam) semester.
  9. Mengelola hasil penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan dari guru mata pelajaran lainnya.
  10. Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, BK, dan guru mata pelajaran lainnya untuk mendukung pengembangan potensi peserta didik.
  11. Memberikan layanan konsultasi akademik sesuai kebutuhan dalam tiap semester , dijadwalkan pada hari Senin jam ke 2.
  12. Saling berkoordinasi dengan PA pengganti apabila ada penggantian PA (PA dapat berganti sesuai dengan pertimbangan dan kebijakan satuan pendidikan masing-masing).

 

  1. BK

Mengacu kepada Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah, maka peran BK sebagai berikut.

  1. Memberikan layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik di satuan pendidikan penyelenggara SKS, dalam hal: pemahaman diri dan lingkungan,fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan, penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan, penyaluran pemilihan pendidikan, pekerjaan dan karir, pencegahan timbulnya masalah, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri peserta didik, pengembangan potensi optimal, advokasi diri terhadap perlakukan deskriminatif, dan membangun adaptasi pendidikan dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan peserta didik.
  2. Membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
  3. Bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk melaksanakan layanan.

 

E. Kelulusan peserta didik

  1. Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar NasionalPeserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Kelulusan US dan USBN ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Sekolah (NUS).
    2. NUS merupakan batas minimal rata-rata semua mata pelajaran dan/atau batas minimal untuk setiap mata pelajaran yang diuji sebesar 70,0
  2. Kriteria Kelulusan dari SMAN 2 Malang

Peserta didik dinyatakan lulus dari SMA N 2 Malang setelah memenuhi kriteria:

  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran ( dibuktikan dengan nilai rapor semester 1 sampai 6 tuntas untuk semua mata pelajaran );
  2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  3. lulus ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional

 

F. Penggunaan fasilitas sekolah

  1. Semua fasilitas sekolah digunakan untuk meningkatkan dan mendukung kualitas pembelajaran.
  2. Penggunaan fasilitas sekolah dalam kegiatan pembelajaran harus berada dalam pengawasan pendidik , laboran , tenaga kependidikan mata pelajaran / kegiatan yang bersangkutan
  3. Penggunaan fasilitas sekolah diluar kegiatan pembelajaran wajib mendapatkan ijin dari wakil kepala sekolah bidang saran prasarana

 

G. Peraturan Tambahan

Hal-hal yang belum tertuang dalam peraturan akademik ini akan diatur kemudian

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Program Kerja Kurikulum Tahun Pelajaran 2022/2023

31/10/2022 11:33 - Oleh Taufik Hd - Dilihat 19487 kali
Gambar Sarana dan Prasarana Sekolah

20/10/2022 13:36 - Oleh Taufik Hd - Dilihat 2721 kali
Program Kerja Humas Tahun Pelajaran 2022/2023

20/10/2022 13:34 - Oleh Taufik Hd - Dilihat 9110 kali
Program Kerja Unit Sarana dan Prasarana Tahun Pelajaran 2022/2023

20/10/2022 13:34 - Oleh Taufik Hd - Dilihat 3738 kali
Program Kerja Kesiswaan Tahun Pelajaran 2022/2023

20/10/2022 13:32 - Oleh Taufik Hd - Dilihat 20793 kali